Berita Terkini

KPU Tetapkan Jadwal dan Lokasi Kampanye dengan Basis Provinsi

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan zona kampanye rapat umum anggota DPR dengan basis provinsi. Pelaksanaan kampanye rapat umum yang akan dimulai 16 Maret 2014 ini akan melibatkan empat partai politik di setiap zona dalam hari yang sama. "Setiap partai politik memiliki hak yang sama untuk melaksanakan kampanye rapat umum. KPU akan memfasilitasi pelaksanaan kampanye rapat umum itu dari segi lokasi dan jadwal. Parpol dapat menggunakan atau tidak menggunakan fasilitasi yang sudah disiapkan penyelenggara Pemilu," terang Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Selasa (4/3).

Ferry menerangkan, provinsi yang dibentuk menjadi satu sampai dua daerah pemilihan, kampanye rapat umum dilakukan sebanyak dua kali selama 21 hari tersebut. Untuk provinsi yang dibentuk menjadi tiga daerah pemilihan, kampanye rapat umum dilakukan sebanyak tiga kali. Sementara provinsi yang daerah pemilihannya lebih dari tiga, kampanye rapat umumnya dilakukan sebanyak lima kali.

Terdapat 26 provinsi dengan satu sampai dua dapil, 4 provinsi dengan 3 dapil dan tiga provinsi dengan lebih dari tiga dapil yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Khusus di tiga daerah ini setiap parpol mendapat jatah kampanye sebanyak lima kali. “Dengan demikian setiap parpol akan berkampanye sebanyak 79 kali di 77 dapil untuk DPR RI,” terang Ferry.
 
Untuk partai politik lokal di Aceh, sambung Ferry, kampanye rapat umum dilaksanakan bersamaan dengan partai politik nasional. Polanya setiap empat partai politik nasional dan satu partai politik lokal melakukan kampanye untuk setiap hari melaksanakan kampanye di setiap kabupaten/kota dan kecamatan. “Penetapan jadwal kampanye rapat umum dilaksanakan berdasarkan nomor urut partai,” ujar Ferry.
 
Untuk lokasi pelaksanaan rapat umum, kata Ferry, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Penentuan lokasi kampanye dilakukan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pelaksanaan kampanye untuk anggota DPR dilaksanakan oleh pengurus partai politik tingkat pusat dat/atau calon anggota DPR. Pelaksanaan kampanye anggota DPRD Provinsi dilaksanakan oleh pengurus partai tingkat provinsi dan/atau calon anggota DPRD Provinsi. Selanjutnya pelaksanaan kampanye anggota DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota dan/atau calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
 
Pengurus partai politik peserta Pemilu dapat mengangkat juru kampanye dari calon dan atau pengurus Partai Politik, calon Anggota DPR, dan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, orang seorang atau organisasi penyelenggara kegiatan (event organizer). Juru kampanye tersebut didaftarkan kepada KPU sesuai tingkatannya.
 
Sementara kampanye untuk calon anggota DPD diselenggarakan oleh calon yang bersangkutan. Calon anggota DPD dapat mengangkat juru kampanye, orang-seorang atau organisasi penyelenggara kegiatan. Juru kampanye tersebut wajib didaftarkan  kepada KPU sesuai tingkatannya.
 
Pendaftaran identitas juru kampanye disampaikan ke KPU sesuai tingkatan paling lambat  paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kampanye oleh peserta pemilihan umum. Identitas juru kampanye ditandatangani oleh pengurus partai politik sesuai dengan tingkatannya atau calon yang bersangkutan dan calon anggota DPD yang bersangkutan.
 
Kampanye rapat umum dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB sampai 17.00 WIB. Kampanye dilaksanakan di lapangan atau stadion atau alun-alun dengan dihadiri massa dari anggota maupun pendukung dan warga masyarakat lainnya. Pelaksanaan kampanye memperhatikan daya tampung lokasi dan dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol-simbol, panji, pataka dan atau bendera yang bukan tanda gambar partai yang sedang kampanye.
 
"Satu lagi hal yang sangat penting, pelaksanaan kampanye rapat umum wajib menghormati hari dan waktu ibadah," tegasnya. (GD/red. FOTO KPU/Hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 7,940 kali